Sunday, November 15, 2015

Filled Under: , ,

Shalat Sunat

Share
Judul: Shalat Sunat
Sub-Judul: Melangkah ke surga dengan shalat sunat sesuai dengan contoh Rasulullah SAW
Pengarang: Dr.H.Aam Amiruddin
Penerbit: Khazanah Intelektual
Cetakan: IV - Sep2013
Keyword: LearnIslam, Sunah, ShalatSunnah

Amal yang pertama kali akan di tanya saat di akhirat kelak adalah shalat. Jika baik shalatnya, akan baik pula seluruh amalannya sehingga kita dengan bebas melenggang masuk ke surga. Namun, jika shalat kita tidak baik, akan panjanglah urusan dan berkuranglah kesempatan kita untuk bisa merasakan kenikmatan abadi.

Para ulama membagi sunah menjadi 3 macam -

  • sunah muakad - sunah yang menjadi penyempurna hal-hal yang wajib. contoh: azan dan sunat rawatib
  • sunah nafilah - sunah yang tidak menjadi rutinitas. contoh: shaum senin-kamis
  • sunah fadlilah - meneladani sifat-sifat Nabi dalam kapasitasnya sebagai manusia. contoh: makan, minum, berpakaian


Shalat sunat terbagi menjadi dua yaitu shalat sunat mutlak and shalat sunak muqayyad. Shalat sunat mutlak dilakukan hanya dengan niat shalat sunat tanpa dikaitkan dengan yang lain. Adapun shalat sunat muqattad yaitu shalat yang disyariatkan dkarena ada kaitannya dengan yang lain, misalnya rawatib, shalat dhuha, gerhana dan istikharah.

Keutamaan shalat sunat-

  1. penyempurna sekaligus pelengkap kekurangan shalat fardhu.
  2. dapat meninggikan derajat dan menghapus kesalahan
  3. menjadi penyebab utama msuk surga berdampingan dengan Nabi SAW
  4. mendatangkan kecintaan Allah SWT
  5. menambah rasa syukur kepada Allah SWT


Tempat terbaik melaksanakan shalat sunat adalah di rumah. berdasarkan hadis sahih berikut.

Imam Ahmad dan Muslim menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda "Jika salah seorang diantaramu biasa bershalat di masjid, hendaklah rumahnya juga diberi bagian dari shalatnya supaya Allah memberikan kebaikan karena shalatnya itu.

Menurut riwayat Imam Ahmad dari Umar r.a Rasulullah bersabda:"Shalat sunat seseorang dalam rumahnya adalah cahaya. Maka barang siapa suka melakukannya, dia dapat menerangi rumahnya hingga bercahaya"

Abdullah bin Umar ra berkata Rasulullah SAW bersabda:"Kerjakanlah sebagian shalatmu itu dalam rumah dan jangan engkau jadikan rumahmu itu bagaikan kuburan (untuk tidur saja)"

waktu terlarang mengerjakan shalat adalah

  1. shalat setelah shalat subuh hingga matahari bersinar
  2. sekitar 10 menit sebeluh Zuhur atau saat matahari tinggi
  3. sekitar 10 menit sebelum magrib atau saat matahari terbenam

tempat terlarang mengerjakan shalat

  1. kuburan dan kamar mandi
  2. tempat ibadah agama lain
  3. kandang unta


Jenis shalat sunat
1.shalat rawatib - shalat sunat yang memiliki waktu yang terikat, yaitu dilaksanakan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Hukum shalat ini adalah sunat muakad (sunat yang sangat dianjurkan).4 rakaat sebelum Zhuhur; 2 rakaat setelah Zhuhur, 2 rakaat setelah Magrib; 2 rakaat setelah Isya dan 2 rakaat sebelum shubuh

2.shalat syukrul wudhu - setelah berwudhu kita disunahkan melaksanakan shalat dua rakaat. Hukum shalat ini adalah sunah muakad.

3,shalat tahiyatul masjid - orang yang masuk masjid disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyyal) pada masjid. Hukum shalat ini adalah sunah muakad.

4.Shalat dhuha - shalat ini termasuk salah satu wasiat yang Rasulullah tinggalkan bagi para sahabat

5.Shalat tahajud - Allah SWT memuliakan orang yang suka melakukan shalat Tahajud.

6.shalat istikharah - apabila manusia tidak dapat memecahkan masalah yang dihadapkan dengan akan dan pikiran, dia mengadukan masalah terseut kepada Allah SWT agar dibantu memilihkan keputusan terbaik. Caranya adalah dengan melakukan shalat dua rakaat.

7.Shalat Witir - shalat ini bisa dilaksanakan secara sendiri maupun dilaksanakan dalam shalat Tahajud. Shalat witir sangat dianjurkan Rasulullah SAW.

Shalat sunat berjamaah -

  1. shalat Tarawih
  2. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
  3. Shalat Kusuf dan Khusuf (shalat gerhana)
  4. shalat Istisqa

shalat sunat yang tidak dicontohkan

  1. shalat yang berhubungan dengan hari tertentu
  2. shalat yang berhubungan dengan bulan tertentu
  3. berhubungan degnan kejadian atau hal tertentu




2014 © Movieism
RealMag theme by Templateism